![]() |
Mendagri Tito Karnavian (Photo Humas Kemendagri) |
Radar Bharindo, Jakarta ~ Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pengelolaan parkir jangan sampai
merugikan masyarakat. Tito tak ingin pengelolaan parkir dilakukan preman
berkedok ormas.
"Pungutan
retribusi parkir ini nilai uangnya sangat besar, terutama di perkotaan dan
menjadi salah satu sumber pungutan liar, akibatnya Pemda tidak mendapat
pemasukan yang signifikan. Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan
masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok Ormas, kemungkinan
besar terjadi pungli," ujar Kapuspen Kemendagri Bahtiar dalam
keterangannya, Rabu (6/11/2019).
Tito
menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan pentingnya investasi untuk
membuka lapangan pekerjaan. TIto ingin para kepala daerah mendukung visi misi
Jokowi ini, salah satunya dengan melakukan penertiban tadi.
Untuk
mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, pemerintah daerah diminta Tito untuk
mengambil tindakan tegas dalam melindungi masyarakat dari aksi premanisme.
"Saber
pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi
masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar.
Sehingga perlu dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk
penegakan Saber Pungli dan penindakan premanisme, baik perorangan atau kelompok
masyarakat termasuk preman yang dibungkus ormas," ucap Bahtiar.
Diberitakan
sebelumnya, beredar video ormas yang meminta 'jatah preman' kepada minimarket.
Dalam video tersebut, tampak Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda didampingi
polisi dan sejumlah ormas. Dalam video itu, Aan meminta agar minimarket di Kota
Bekasi bekerja sama dengan ormas dalam hal penarikan retribusi parkir.
Wali Kota
Bekasi Rahmat Effendi membenarkan adanya 'surat tugas' kepada ormas untuk
mengelola parkir minimarket. Surat tugas yang dikeluarkan melalui Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Bekasi itu dievaluasi setiap bulan. Rahmat
mengatakan, anggota ormas dibekali surat tugas tersebut agar dapat
mengkoordinir parkir minimarket.
"Kalau
penugasan dari Bapenda itu biasanya paling lama sebulan. Sebulan dievaluasi
sebulan dievaluasi, kalau ternyata masih memegang sudah tidak berlaku artinya
sudah tidak berlaku lagi," kata Rahmat kepada wartawan di kantornya, Jalan
Ahmad Yani, Kota Bekasi, Selasa (5/11).
Pembekalan
surat tugas jaga parkir minimarket oleh ormas di Kota Bekasi itu menimbulkan
kekisruhan. Bapenda Kota Bekasi pun akhirnya tak lagi menerbitkan surat tugas
tersebut.
"Sudah
tidak ada lagi, sudah habis. Kita nggak terbitkan lagi," ujar Kepala
Bapenda Bekasi Aan Suhanda di kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi
Selatan Kota Bekasi, Selasa (5/11).(gbr/asp/Red)
Sumber Detik:
0 Komentar