![]() |
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Photo : Net) |
"Menurut
saya, putusan ini merupakan preseden buruk karena dakwaannya terlalu ringan,
sehingga akan sulit memunculkan efek jera pada pelaku dan pelanggar aturan
serupa jika hukumannya hanya dua bulan," kata Sahroni, di Jakarta, Sabtu,
28 Desember 2019.
Sahroni
menanggapi dakwaan terhadap Irfan yang didakwa pasal 360 KUHP tentang kelalaian
yang mengakibatkan korbannya luka dan dijatuhi hukuman kurungan selama dua
bulan.
Anak Bupati
Majalengka, Irfan Nur Alam dituntut 2 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
Tuntutan
tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung
Kamis, 26 Desember 2019, yang dipimpin oleh hakim ketua, Eti Koerniati di
Pengadilan Negeri Kabupaten Majalengka.
“Kami
menuntut terdakwa Irfan Nur Alam dua bulan penjara dikurangi masa tahanan,”
ungkap jaksa penuntut umum (JPU), Agus Robani di persidangan.
Selain itu
JPU juga menuntut pencabutan izin senjata api serta pemusnahan senjata itu
berikut peluru yang dimiliki oleh terdakwa.
Irfan
diketahui menembak seorang kontraktor asal Bandung bernama Panji Pamungkasan
pada Ahad 10 Oktober 2019. Irfan diketahui anak Bupati Majalengka Karna Sobahi
dan merupakan seorang PNS di Kabupaten Majalengka.
Sahroni
menilai dengan marak penyalahgunaan senjata api akhir-akhir ini, penegakan
hukum secara tegas sangat diperlukan agar kejadian yang sama tidak terulang.
"Kalau
putusannya ringan begini, dikhawatirkan penggunaan senjata api secara
sembarangan akan makin marak. Ya masa cuma dua bulan, nanti orang
sedikit-sedikit menembak," ujarnya pula.
Politisi
Partai NasDem itu menjelaskan, salah satu prinsip hukum adalah untuk
memunculkan efek jera pada pelakunya.
Namun
dengan hukuman yang hanya dua bulan, dirinya meyakini tidak hanya efek jeranya
yang kurang, juga akan memunculkan kesan di masyarakat bahwa penyalahgunaan
senjata api hanya dihukum ringan.
"Kalau
begini, jangan-jangan kasus sopir Lamborghini bisa saja demikian ringannya,
jadi semua orang yang memegang senjata bisa seenaknya nembak atau mengancam
orang karena setelah diproses hukum, hukumannya paling hanya dua bulan,"
ujarnya lagi. (JH/Red)
Sumber : TEMPO.CO
0 Komentar