![]() |
Prioritas Dana Desa (Photo:Radar BI)
|
Penyaluran
besaran anggaran dibuat terbalik dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun
sebelumnya, tahap I sebesar 20%, tahap II sebesar 40%, tahap III sebesar 40%.
Adapun
besaran Anggaran Dana Desa untuk tahun 2020 sebesar Rp 72 triliun.
Dalam
aturan yang baru ini, pemerintah menetapkan skema besaran tahap I menjadi 40%,
tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%. Untuk tahap I paling cepat cair
bulan Januari lambat Juni.
Sedangkan
tahap II cair paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan
Agustus. Untuk tahap III paling cepat cair bulan Juli.
Sedangkan penyaluran untuk desa mandiri akan dilakukan
dua tahap.
"Tahap
I paling cepat bulan Januari paling lambat bulan Juni sebesar 60%, dan tahap II
paling cepat bulan Juli sebesar 40%," seperti yang dikutip pasal 23 ayat
5.
Rincian
Dana Desa setiap daerah kabupaten/kota dialokasikan merata berdasarkan alokasi
dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula. Pagu alokasi dasar
ditetapkan sebesar 69% dari anggaran Dana Desa dibagi secara merata kepada
setiap desa secara nasional.
Pagu
alokasi afirmasi dihitung sebesar 1,5% dari anggaran dibagi secara proporsional
kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk
miskin tinggi. Lalu, pagu alokasi kinerja dihitung 1,5% dari anggaran dibagi
kepada desa berkinerja terbaik.
Sedangkan
pagu alokasi formula dihitung sebesar 28% dari anggaran dibagi berdasarkan
jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat
kesulitan geografis desa.
Dalam
aturan yang baru ini juga memberikan tugas baru kepada kepala daerah seperti
bupati dan wali kota untuk melakukan verifikasi data jumlah desa di wilayahnya
dengan membandingkan jumlah tahun sebelumnya.
Bagi syarat
pencairan Dana Desa, untuk tahap I sebagaimana diatur dalam Pasal 24. Para
bupati atau wali kota harus menerbitkan peraturan bupati/wali kota mengenai
tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa. Kedua, menerbitkan
peraturan desa mengenai APBDes, dan ketiga menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan
Dana Desa.
Tahap II,
membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun
anggaran sebelumnya. kedua, membuat laporan realisasi penyerapan tahap I dengan
tata-rata penyerapan sebesar 50% dan rata-rata keluaran paling sedikit 35%.
Tahap III,
membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai
tahap II dengan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 90% dan rata-rata
keluaran paling sedikit 75%. Selanjutnya membuat laporan konvergensi pencegahan
stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya.(HeKu/Red)
Sumber
: detik.com
0 Komentar