![]() |
Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Argo Yuwono (kanan) menjelaskan pengiriman narkoba jaringan internasional Malaysia-Sumatera-Jakarta. (Nett/RBI) |
Radar Bharindo, Jakarta ~ Kepala Biro
Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkap modus
operandi yang digunakan dalam penyelundupan sabu seberat 70 kg. Jaringan sabu
dari Malaysia-Sumatera-Jakarta tersebut menggunakan ikan asin dan kopi untuk
mengelabui petugas.
Saat
menangkap dua tersangka, yakni DN alias AH, 32, dan SB alias KB, 34, polisi
mendapati tumpukan kopi dan ikan asin di dalam kardus yang berisi sabu.
"Ternyata
isinya ada narkotika jenis sabu. Jadi ini modus mengangkut atau membawa
narkotika dengan kopi dan ikan asin," kata Argo di Bareskrim Polri,
Jakarta, Selasa (21/1).
Menurut
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Halomoan
Siregar, ikan asin dan kopi juga digunakan untuk menutupi barang haram tersebut
dari Sumatera. Dari Malaysia, sabu seberat 70 kg itu diketahui dikirim melaui
perairan Selat Sunda menuju Bengkalis.
"Lalu
dari Bagansiapiapi tujuan akhirnya adalah Jakarta. Kenapa ada kopi dan ikan?
Dugaan kami itu untuk mengelabui mungkin pengecekan apakan dari Lampung atau
setelah sampai Jawa di Banten," ungkap Krisno.
Dari hasil
penangkapan kedua kurir tersebut, total barang bukti yang berhasil disita
polisi adalah 70 kg sabu, dua kardus ikan asin, dan satu kardus kopi bubuk.
Menurut Krisno, sabu-sabu tersebut nantinya akan diedarkan ke wilayah Jakarta.
Para
tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112
ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.(Tri/Red)
0 Komentar