![]() |
Kapolri Jenderal Idham Azis (Photo:Istimewa) |
Radar Bharindo, Jakarta ~ Kapolri
Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram yang berisi 15 poin instruksinya
kepada jajaran reserse. Inti dari instruksi itu adalah tuntutan kepada penyidik
agar profesional dan berintegritas dalam menangani kasus korupsi yang
melibatkan kepala daerah serta terkait penyelewengan dana desa.
"Untuk
jaga iklim investasi guna dukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan
pertumbuhan ekonomi," tertulis dalam surat bernomor
ST/2/3388/HUM.3.4./2019.
Surat itu
terbit pada Selasa (31/12/2019) dan diteken Kepala Badan Reserse Kriminal
(Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat itu diterangkan
ada 7 hal yang menjadi dasar dikeluarkannya instruksi ini, salah satu dasarnya
adalah arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Koordinasi Tingkat
Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda) di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa
Barat pada 13 November 2019.
Karo Penmas
Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, saat dikonfirmasi detikcom, membenarkan
terbitnya surat tersebut, beserta poin-poin yang termaktub dalam surat. Berikut
15 poin arahan Jenderal Idham Azis kepada jajaran penyidik reserse:
~ Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat
yang Berindikasi Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah:
1.
Mengedepankan upaya koordinatif dengan aparat pengawas internal pemerintah.
2. Dalam
hal Polri menerima aduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada
penyelenggaraan pemerintah daerah agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan
telah sebelum dimulainya penyelidikan.
3. Apabila
hasil verifikasi dan telah sebagaimana dimaksud poin dua di atas ditemukan
adanya dugaan kerugian negara maka Polri dapat melaksanakan penyelidikan dengan
mengedepankan koordinasi dalam rangka audit.
4.
Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi dan hasil penyelidikan
kepada pelapor dan aparat pengawas internal pemerintah.
5. Mencatat
seluruh aduan masyarakat dan melaporkan rekapitulasi pengelolaannya terkait
tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kepada Bareskrim
Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
6. Menyusun
SOP bersama Pemerintah Daerah terkait pola koordinasi dengan Polri, serta
adanya evaluasi dan melaporkannya secara berkala.
~ Pelaksanaan Pencegahan, Pengawasan, dan
Penanganan Permasalahan Dana Desa
1.
Mengedepankan upaya koordinatif dengan aparat pengawas internal pemerintah.
2. Dalam
hal Polri menerima aduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada
penyelenggaraan pemerintah daerah agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan
telah sebelum dimulainya penyelidikan.
3. Apabila
hasil verifikasi dan telah sebagaimana dimaksud poin dua di atas ditemukan
adanya dugaan kerugian negara maka Polri dapat melaksanakan penyelidikan dengan
mengedepankan koordinasi dalam rangka audit.
4.
Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi dan hasil penyelidikan
kepada pelapor dan aparat pengawas internal pemerintah.
5. Mencatat
seluruh aduan masyarakat dan melaporkan rekapitulasi pengelolaannya terkait
tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kepada Bareskrim
Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
6. Menyusun
SOP bersama Pemerintah Daerah terkait pola koordinasi dengan Polri, serta
adanya evaluasi dan melaporkannya secara berkala.
~ Melaksanakan Upaya Pencegahan, Penyelidikan,
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi yang Lebih Profesional dan Berintegritas
1. Tidak
menerima atau meminta apapun terkait penyelenggaraan proyek atau pekerjaan
sehubungan dengan pengadaan barang atau jasa pemerintah.
2. Tidak
melakukan intervensi atau intimidasi dalam proses pengambilan keputusan dalam
proses pengadaan barang dan jasa.
3. Tidak
melakukan persengkokolan atau permufakatan dengan pemerintah terkait proses pengadaan
barang dan jasa. (aud/jbr /Red)
Sumber
: detik.com
0 Komentar