![]() |
Karyawan TVRI segel ruang kerja Dewan Pengawas. Foto: Istimewa |
Radar Bharindo, Jakarta ~ Menyusul
pencopotan resmi Helmy Yahya dari kursi Direktur Utama, Karyawan Lembaga
Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia atau LPP TVRI menyegel ruang kerja
Dewan Pegawas. Dalam foto yang diterima Bisnis.com, Jumat 17 Januari 2020
terlihat sejumlah karyawan TVRI berada di lorong di depan ruangan Dewan
Pengawas TVRI yang mereka segel itu.
Pintu
ruangan Dewan Pegawas disegel menggunakan semacam lakban berwarna merah secara
menyilang. Kemudian, pintu itu ditempeli tiga lembar kertas putih bertuliskan
"DISEGEL OLEH KARYAWAN TVRI".
Sebelumnya,
Helmy Yahya telah resmi diberhentikan oleh Dewan Pengawas TVRI dari jabatan
Direktur Utama lembaga penyiaran publik itu. Padahal seharusnya, Helmy menjabat
Dirut sampai 2022 mendatang.
Ads by
Kiosked
Kabar
pemberhentian Helmy Yahya dari jabatannya itu dibenarkan oleh anggota komisi I
DPR Farhan ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis. "Benar. Besok pak Helmy
bikin konferensi pers [terkait kabar pemberhentian itu]," kata Farhan
seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya
tersiar undangan yang diterima media oleh Helmy Yahya usai beredarnya surat
pemberhentiannya yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief
Hidayat Thamrin, Kamis kemarin. Surat tersebut berisi lima poin yang menjadi
dasar pemberhentian Helmy dari jabatannya.
ADVERTISEMENT
Farhan
mengatakan, pemberhentian Helmy Yahya harus memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai pasal
25.
"Dewan
Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai
dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa
menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.
Ia
menambahkan, Dewas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut
tidak mengganggu kinerja TVRI yg akan diawasi langsung oleh Kementerian
Komunikasi dan Informatika dan DPR RI
Sebelum
diberhentikan, Helmy Yahya dinonaktifkan dari posisinya oleh Dewan Pengawas
TVRI. Hal ini mengacu pada SK Dewan Pengawas Nomor 3/2019.
“Memutuskan,
menonaktifkan sementara Sdr. Helmy Yahya sebagai direktur utama lembaga
penyiaran TVRI. Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga
Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan
penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik
Indonesia," papar SK yang diterima Bisnis.com pada Kamis 5 Desember 2019
lalu.
Dalam surat
itu disebutkan bahwa posisi Helmy Yahya akan digantikan oleh Supriyono sebagai
Plt. Harian Direktur Utama lembaga penyiaran TVRI. Saat ini, posisi Supriyono merupakan Direktur
Teknik TVRI.
Helmy
Yahya sendiri telah mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke sejumlah awak media.
Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum atas pemecatannya ini .(dtk /Red)
Sumber : TEMPO.CO
0 Komentar