![]() |
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono. (Foto: iNews) |
Radar Bharindo, Jakarta ~ Polda
Sumatera Utara (Sumut) bersama Polrestabes Medan akhirnya mengungkap kasus
pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan almarhum Jamaluddin. Dalam kasus
ini, tiga pelaku telah ditangkap petugas gabungan.
Karo Penmas
Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, identitas ketiga
pelaku yakni istri korban berinisial ZH dan dua orang suruhannya berinisial JP
dan RN. Di mana otak pembunuhan yakni istri korban.
"Ada
tiga pelaku, yang pertama istri korban, kemudian sama dua orang
suruhannya," kata Argo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Selasa
(7/01/2020).
Argo
menjelaskan, pengungkapan terhadap para pelaku setelah polisi menggali dengan
metode induktif dan deduktif. Yakni penyelidikan mulai dari tempat kejadian
perkara (TKP) maupun kaitannya dengan pekerjaan korban. Dari sana diketahui
sang istri menjadi dalang pembunuhan tersebut.
Namun
demikian, Argo belum bisa menjelaskan motif kasus tersebut. Hal itu nanti akan
disampaikan Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
"Tentunya
nanti akan dirilis secara lengkap oleh Polda Sumut. Tapi yang terpenting
semuanya ini sudah terungkap pelakunya," katanya.
Diketahui,
sebelumnya Hakim PN Medan Jamaluddin (55) ditemukan tewas dalam mobil Toyota
Prado warna hitam dengan nomor polisi BK 77 HD miliknya sendiri pada, Jumat
(29/11/2019) pukul 13.30 WIB. Mobil tersebut berada di jurang tepatnya di Dusun
II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang,
Sumatera Utara.(IrMa/Red)
0 Komentar