![]() |
Hingga saat ini tersangka "Harus Wasiku", terkait
perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) itu masih buron.
Radar Bharindo, Jakarta ~ Karopenmas
Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menuturkan Polri siap membantu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penerbitan Daftar Pencarian Orang
(DPO) terhadap Caleg PDIP Harun Masiku. Hingga saat ini tersangka perkara
dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) itu masih buron.
"Kami
akan siap membantu kalau sudah ada DPO (surat permohonan DPO dari KPK),"
kata Argo saat dikonfirmasi, Ahad (12/1).
Baca Juga : Kantor KPU Pusat Digeledah KPK
Plt Jubir
KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan KPK masih menunggu sikap
kooperatif dari Caleg PDIP tersebut. Menurut Ali, sampai Sabtu (11/1) KPK masih
terus mencari Harun.
"KPK
meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mengimbau kepada pihak
lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika
keterangannya dibutuhkan penyidik dalam memproses hukum perkara ini," ujar
Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).
Menurut
Ali, bersikap kooperatif kepada KPK tidak hanya akan membantu penyidik
menyelesaikan perkara lebih cepat. Akan tetapi juga akan memberikan kesempatan
yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait perkara tersebut.
Ali
menyerukan kepada pihak-pihak yang mengetahui dan pernah berinteraksi dengan
Harun agar segera dapat menginformasikan kepada KPK. Dalam kasus ini, KPK
menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai
tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI
periode 2019-2024.
KPK juga
turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari
PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful. KPK menduga Wahyu
bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.
Suap dengan
total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat
ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari
PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Penetapan
tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang
ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1) kemarin. (DiFaRi/Red)
Sumber
: REPUBLIKA.CO.ID
0 Komentar