![]() |
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyiapkan dua buah Handphone (HP) iPhone 11 bagi yang bisa memberikan informasi keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi. Foto Nett |
Radar Bharindo, Jakarta ~ Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan Eks Caleg Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku dan Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA)
Nurhadi Abdurrachman ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
Terkait hal
tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyiapkan dua buah
Handphone (HP) iPhone 11.
Dua buah
handphone itu akan diberikan kepada siapapun yang mampu memberikan informasi
keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi Abdurrachman.
"MAKI
akan memberikan hadiah HP Iphone 11 bagi siapapun yang mampu memberikan
informasi keberadaan Harun Masiku atau Nurhadi sehingga informasi tersebut
dapat digunakan untuk menangkap Harun Masiku atau Nurhadi oleh KPK," ujar
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Minggu (16/2/2020).
![]() |
DPO_Harun Masiku_(Photo KPK) |
Boyamin
menambahkan hadiah terdiri dua iPhone 11 berlaku bagi masing-masing informasi hingga
menjadikan Harun Masiku atau Nurhadi tertangkap. Dia melanjutkan, MAKI pernah
melakukan sayembara berhadiah Rp10 juta untuk informasi keberadaan Setya
Novanto pada tanggal 16 November 2017.
"Berhubung
informannya tidak bersedia menerima hadiah maka uang Rp10 juta telah diserahkan
kepada Yayasan Yatim Piatu," pungkasnya.
Adapun
Harun Masiku merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar
Waktu (PAW) Anggota DPR yang juga melibatkan Eks Komisioner Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Sedangkan Nurhadi Abdurrachman merupakan tersangka
kasus dugaan suap gratifikasi Rp46 Miliar. (RAS/Red)
0 Komentar