![]() |
Penutupan Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat terkait peredaran narkoba |
Radar Bharindo, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa atau Diskotek
Golden Crown, Jakarta Barat terkait peredaran narkoba. Diskotek tersebut sudah
tidak boleh beroperasi dan akan segera disegel.
Hal
itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu
Ahmad Kurnia menyatakan melalui keterangan tertulis, Jumat (7/2).
"Sejak
7 Februari 2019, dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera akan
disegel. Sudah resmi TDUP dicabut," kata Cucu.
Cucu
menjelaskan keputusan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Surat keputusan dengan nomor 19
tahun 2020.
Ada
dua surat yang dikeluarkan, yakni surat No. 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada
Kepala Satpol PP dan No. 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP. Dalam surat
tersebut Cucu meminta Satpol PP DKI untuk melakukan segera penutupan terhadap
diskotek Golden Crown di Glodok Plaza, Jakarta Barat.
Cucu
menambahkan pencabutan ini berdasarkan kasus narkotika dan dikuatkan dari
pemberitaan di media. Golden Crown melanggar Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun
2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Berdasar
pemberitaan tersebut terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan
dan pembiaran penggunaan narkoba pada pengunjung di tempat usahanya,"
tegas Cucu.
Sebelumnya,
Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan operasi razia Diskotek Golden Crown
pada Kamis (6/2). Ada 184 orang yang ditangkap lalu dites urine. Hasilnya, 107
orang positif narkoba.
"Positif
menggunakan narkoba 107 orang, 44 wanita dan 63 pria. Terindikasi mengkonsumsi
narkoba jenis sabu dan ekstasi," ujar Arman.
Razia
juga dilakukan di Diskotek Venue, Jakarta Selatan di hari yang sama. Ada 105
orang yang ditangkap dan dites urine. Hasilnya, satu orang positif narkoba.
Lihat
juga: Anies Diminta Tutup Diskotek dan Karaoke Sarang Narkoba. (AW/Red)
0 Komentar