![]() |
Konferensi pers sinergi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Dana Desa Berbasis Kinerja di Kementerian Keuangan, Senin (10/2/2020). (Nett) |
Radar Bharindo, Jakarta ~ Pemerintah mengubah sistem baru dalam
penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kini pemanfaatan dana BOS
untuk menggaji guru honorer bisa digunakan maksimal menjadi 50%, dari
sebelumnya hanya 15%.
Menteri
Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dana BOS reguler untuk tiap sekolah pada tahun
ini sebesar Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa.
Dana
untuk para siswa juga bertambah dari pendidikan Sekolah Dasar (SD) sampai
Sekolah Menengah Atas (SMA). Di mana untuk 25,66 juta siswa SD, setiap siswa
akan diberikan Rp 800.000 per tahunnya.
Kemudian
untuk siswa kelas Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan diberikan Rp 1,1 juta per
tahunnya. Sementara siswa SMA, pemerintah bakal memberikan sebesar Rp 1,5 juta
per tahun.
LAYANAN PENGADUAN PENYALAHGUNAAN DANA BOS
"Pada
2020, penyaluran dana BOS hanya menjadi tiga kali, dari sebelumnya empat kali.
Di mana tahapannya 30%, 40%, dan 30%."
Dana
BOS juga saat ini langsung ditransfer ke rekening Sekolah, atau otomatis Kepala
Sekolah yang bersangkutan yang langsung menerima dana BOS, ujar Sri Mulyani
saat melakukan konferensi pers di kantornya, Senin (10/2/2020).
Pada
kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan Dalam Negeri dan Kebudayaan Nadiem
Makariem juga menyampaikan, dana BOS saat ini 50% bisa dialokasikan untuk
menggaji guru honorer. (Dru/Red)
0 Komentar