![]() |
Budi Rahmat (45), sebagai tersangka pembunuh putri kandungnya, hanya karena kekuranganuang untuk study tour.(Photo:Nett) |
Radar Bharindo, Kota Tasik,Jabar ~ Kematian
Delis (13) siswi SMPN 6 Kota Tasikmalaya, Delis (13), yang ditemukan jasadnya
di gorong-gorong sekolahnya sebulan lalu, Senin (27/01) ternyata dibunuh bapak
kandungnya sendiri.
Polisi
dalam konfrensi pers menetapkan ayah kandungnya, Budi Rahmat (45), sebagai
tersangka pembunuhnya.
Hal itu
dibenarkan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto.
Berita terkait :
➤Diduga Korban Pembunuhan : Siswi SMPN 6 Tasikmalaya Masih Pakai Kerudung, Ada Bekas Ikatan
➤Diduga Korban Pembunuhan : Siswi SMPN 6 Tasikmalaya Masih Pakai Kerudung, Ada Bekas Ikatan
“Ya memang
benar, tersangka dalam kasus ini adalah ayahnya, berinisial BR. Korban dibunuh
tersangka di sebuah rumah kosong dekat tempat ayahnya bekerja,” ujar Anom saat
konfrensi pers di Mapolres.
Kronoliginya,
terang dia, saat Kamis (23/01) sore usai pulang sekolah, korban naik kendaraan
umum menuju kediaman ayahnya di Kecamatan Tawang. Lalu, korban jalan kaki ke
tempat ayahnya bekerja.
Maksud
korban menemui ayahnya ini, untuk meminta uang biaya study tour yang telah dijanjikannya
sebesar Rp400 ribu.
“Kebetulan
ayahnya sedang kerja di sebuah rumah makan itu. Lalu korban sekitar pukul 19.00
WIB disuruh menunggu di rumah kosong itu,” terangnya.
“Lalu
terjadi perdebatan. Karena ayahnya hanya bisa mendapatkan uang sebesar Rp300
ribu. Sedang Rp100 ribu pinjam dari bosnya, Rp 200 ribu dari celengannya. Saat
terjadi debat itu, ayahnya ngaku khilaf lalu mencekek leher korban,”
sambungnya.
Beber dia,
setelah korban tewas jasadnya ditinggal di rumah kosong itu dan pelaku kembali
bekerja ke rumah makan tersebut.
“Sekitar
pukul 22.30 WIB pelaku kembali ke rumah kosong itu dan mengikat korban dengan
kabel menuju ke gorong-gorong depan sekolahnya dalam keadaan hujan lebat,”
bebernya.
Lalu,
tambah Anom, pelaku memasukan korban ke lubang gorong-gorong berdiameter 40
centimeter dengan posisi kaki duluan.
“Di masukan
secara paksa. Lalu pelaku kembali ke rumahnya dan istirahat,” tambahnya.
Akibat
kasus ini, pelaku terancam kurungan penjara selama 20 tahun. “Pelaku melanggar
pasal 76c undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Republik
Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman
hukumannya adalah 15 tahun,” jelasnya.
Namun,
karena tersangkanya adalah merupakan orang tua dari pada korban ditambah sepertiga
dari 20 tahun demikian.
Barang-bukti
yang diamankan antara lain motor bebek berplat Z 6616 MZ, pakaian pramuka
korban, tas sekolah korban, sepasang sandal jepit, sepatu korban, celengan
plastik, helm, dan kabel warna hitam sepanjang 1,5 meter. (R2/Red)
Sumber : radartasikmalaya.com
0 Komentar