Radar Bharindo, Yogyakarta~ Polisi
akhirnya menetapkan satu pembina Pramuka sebagai tersangka tragedi susur Sungai
Sempor yang diikuti siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, DIY. Tersangka berinisial
IYA dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP karena dianggap lalai yang
menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.
Kabid Humas
Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, Polda DIY menetapkan IYA sebagai
tersangka dari hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan
penyidik. Saat ini IYA masih menjalani pemeriksaan di Polres Sleman.
BACA JUGA:
➤Kepsek SMPN
1 Turi Sebut Kegiatan Susur Sungai Sempor Didampingi 7 Guru
“Dari hasil
gelar perkara, kami menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan
dinaikkan status, maka kami juga menetapkan satu orang berinisial IYA seagai
tersangka,” kata Yuliyanto.
Yuliyanto
mengatakan, sebagai pembina Pramuka, tersangka IYA menginisiasi kegiatan susur
sungai siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, DIY di Sungai Sempor. IYA juga
menyatakan dirinya bertanggung jawab atas peristiwa itu.
BACA JUGA:
➤10 Siswa
Tewas dalam Tragedi Maut Susur Sungai Sempor Sleman
“Dari
saksi-saksi yang lain juga mengatakan bahwa kegiatan itu diinisiasi dan
dikomandoi oleh tersangka IYA,” ujarnya.
Sejauh ini,
Polda DIY sudah memeriksa 13 orang saksi dalam kasus susur sungai maut. Mereka
terdiri atas tujuh orang pembina Pramuka yang terdiri atas guru-guru dan
pembina Pramuka di SMPN 1 Turi. Kemudian, tiga orang dari Kwarcab Pramuka
Sleman dan tiga orang dari warga.
BACA JUGA:
➤Mensos
Juliari Batubara Minta Kegiatan Susur Sungai SMPN 1 Turi Diinvestigasi
“Tiga orang
warga ini yang berada di sekitar lokasi, sekaligus pengelola wisata air Lembah
Sempor. Di sana, ada permainan menangkap ikan dan pukul guling. Yang menjadi
andalan di situ wisata susur sungai,” katanya.
Sementara
itu, meski menjadi tersangka, IYA belum ditahan karena masih menjalani
pemeriksaan. Dari pemeriksaan saksi-saksi, jumlah tersangka dalam kasus ini
kemungkinan bertambah. Namun, penyidik masih terus memeriksa para saksi.
“Kemungkinan
ada tersangka lain, ada saja. Saat ini memang kami masih fokus ke satu
tersangka itu. Tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah jika nanti dari
hasil penyidikan berkembang dari satu saksi ke saksi-saksi lain,” katanya.
Sebelumnya,
sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi mengikuti kegiatan Pramuka susur Sungai Sempor
pada Jumat (21/2/2020). Saat kejadian, tiba-tiba datang arus yang menyeret
mereka. Dalam musibah ini, terkonfirmasi 216 siswa selamat, korban luka-luka 23
siswa, meninggal dunia 10. Dari 10 korban jiwa, baru delapan yang telah
teridentifikasi. (GF/Red)
0 Komentar