![]() |
Brigjen Argo Yuwono (Foto Divisi Humas Polri) |
Radar Bharindo, Jakarta ~ Kepolisian RI
telah menerima permintaan daftar pencarian orang (DPO) dari KPK pada 11
Februari lalu terhadap Nurhadi Abdurrachman cs, tersangka kasus suap penanganan
perkara di Mahkamah Agung.
Dua
tersangka lainnya adalah menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur Utama PT
Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Kepala
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo
mengatakan telah menindaklanjuti permintaan KPK tersebut.
“Sudah
dibuatkan STR (surat telegram) untuk jajaran agar membantu sebarkan DPO dan
pencarian terhadap permintaan DPO tersebut,” kata Sigit pada hari ini, Minggu,
16 Februari 2020.
![]() |
Mantan
Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman .
|
KPK
mengumumkan bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi cs dalam DPO pada 13
Februari 2020 setelah mereka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dari
KPK.
Nuhadi dkk
juga tiga kali tidak hadir pada saat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
KPK
sudah mengingatkan Nurhadi, Rezky, dan
Hiendra agar kooperatif dengan menyerahkan diri sebelum dijemput paksa
penyidik.
Pelaksana
tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengingatkan Nurhadi cs bahwa KPK tak segan
mengenakan pasal obstruction of justice kepada pihak yang menghalang-halangi
penyidikan.
Nurhadi
melalui Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 46 miliar.
Menurut
Ali, ada tiga perkara di MA yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang
diterima Nurhadi, yakni perkara perdata PT Multicon vs PT Kawasan Berikat
Nusantara, sengketa saham PT Multicon, dan gratifikasi terkait sejumlah perkara
di pengadilan.
Maqdir
Ismail, pengacara Nurhadi cs, menyatakan kliennya berada di Jakarta.
Menurut
dia, tindakan KPK menetapkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai DPO sudah
berlebihan.
“Tidak
sepatutnya seperti itu."
Dia lantas
meminta KPK memastikan apakah surat panggilan telah diterima secara patut oleh
para tersangka.
“Sebaiknya
tunda dulu pemanggilan karena kami sedang mengajukan permohonan
praperadilan," tuturnya. (LNT/Red)
0 Komentar