"Apabila ditemukan
perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri
wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku," tulis Idham dalam maklumat tersebut.
![]() |
Kapolri Jenderal Idham Azis keluarkan maklumat ikuti Pemerintah tekan
penularan COVID-19 (Istimewa)
|
Radar Bharindo, Jakarta ~ Kepala Polri Jenderal Idham Azis
mengeluarkan maklumat Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020. Maklumat
ini terbit dalam rangka mencegah penyebaran Corona.
Dalam
maklumat itu, Kepala Polri Jenderal Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak
membuat kegiatan yang menyebabkan massa berkumpul dalam jumlah banyak. Kegiatan
berkumpul ini termasuk pertemuan sosial budaya, aliran keagamaan, konser musik,
pagelaran budaya, pasar malam, unjuk rasa, pawai, dan lain-lain.
Idham
juga meminta masyarakat tidak membeli kebutuhan pokok secara berlebihan. Ia
juga meminta masyarakat tak menimbun bahan pokok.
Selain
itu, Idham mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan berita hoaks mengenai
corona yang dapat meresahkan publik.
"Apabila
ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota
Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku," tulis Idham dalam maklumat tersebut. (T.c/Red)
0 Komentar