![]() |
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) |
Radar Bharindo, Jakarta ~ Mahkamah
Konstitusi (MK) memutuskan bahwa perusahaan pembiayaan (leasing) harus meminta
permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa mengeksekusi obyek
jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah.
Namun,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bukan berarti seluruh proses penarikan
obyek findusia atau agunan kredit nasabah harus melalui proses pengadilan.
Kepala
Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang W. Budiawan, menerangkan bahwa
kreditur atau perusahaan pembiayaan bisa menarik obyek jaminan fidusia jika
memenuhi syarat-syarat yang ada di dalam POJK No 35/POJK.05/2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
"Putusan
MK tersebut tidak mencabut UU Nomor 42 Tahun 1993," ujar Bambang di
Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Bambang
menjelaskan, perusahaan pembiayaan tetap dapat melakukan eksekusi jaminan
fidusia sepanjang ada kesepakatan antara debitur dan perusahaan mengenai cidera
janji atau wanprestasi seperti yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan atau
kredit.
Dia
melanjutkan OJK akan melakukan penilaian atas hal ini kepada masing-masing
perusahaan tersebut mengapa perusahaan-perusahaan tersebut tidak dapat
melakukan penyaluran ke sektor produktif.
"Perusahaan
juga harus melaksanakan prosedur penagihan yang dilakukan kepada debitur dan
tidak langsung melakukan eksekusi penarikan kendaraan jaminan tanpa melewati
serangkaian prosedur penagihan yang telah ditetapkan seperti pemberian surat
peringatan dan lainnya," katanya.
Bambang
menambahkan OJK akan terus melakukan pengawasan terhadap industri pembiayaan
untuk terus tumbuh secara sehat dan kredibel, serta memiliki daya tahan
terhadap krisis.
"Industri
pembiayaan diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan piutang
pembiayaan dan penyediaan aspek perlindungan konsumen. Sehingga dengan
sendirinya akan tercipta market confidence terhadap industri pembiayaan yang
dapat berdampak pada pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan," jelasnya. (RA/Red)
0 Komentar