![]() |
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. (Suara.com/Ria Rizki) |
Artinya, keadaan darurat nasional Covid-19 akan aktif
hingga 29 Mei 2020.
Radar Bharindo, Jakarta ~ Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang
status keadaan darurat nasional Wabah Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Artinya, keadaan darurat nasional Covid-19 akan aktif hingga 29 Mei 2020.
Keputusan
itu disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Doni
Monardo melalui surat bernomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status
Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di
Indonesa.
"Perpanjangan
status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama
91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei
2020," demikian ketentuan yang tertulis dalam surat keputusannya, Selasa
(17/3/2020).
Pertimbangan
adanya keputusan tersebut karena penetapan sebelumnya yang tertera dalam
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020
sudah habis masa berlakunya. Dengan demikian Doni memperpanjang status tersebut
karena wabah Covid-19 yang kian menyebar.
"Bahwa
penyebaran Virus Corona semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban
jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam
dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat," tambahnya.
Berikut
keputusan yang diambil Doni selaku Kepala BNPB:
Menetapkan
KEPUTUSAN
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TENTANG PERPANJANGAN STATUS
KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT VIRUS CORONA DI
INDONESIA.
KESATU
Menetapkan
Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat
Virus Corona di Indonesia.
KEDUA
Perpanjangan
Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama
91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai
dengan tanggal 29 Mei 2020.
KETIGA
Segala
biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini
dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan
Bencana.
KEEMPAT
Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian
hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (CI,RRNS,/Red)
Sumber : Suara.com
0 Komentar