Radar Bharindo, Jakarta ~ Mabes Polri menegaskan akan menindak
secara hukum kepada masyarakat yang tidak mengindahkan kebijakan pemerintah,
khususnya anjuran tak berkumpul atau bersosialisasi. Ancaman ini dikeluarkan
untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.
"Polri
tidak ingin akibat berkerumunan, apalagi hanya karena nongkrong-nongkrong,
ngopi di kafe, penyebaran virus ini bertambah. Jadi kami akan lakukan
pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas," ujar Kepala Divisi Hubungan
Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Mohammad Iqbal melalui konferensi pers pada
Senin, 23 Maret 2020.
Pembubaran
secara tegas yang Polri lakukan berlandaskan Pasal 212 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), Pasal 214 KUHP, Pasal 126 ayat (1) KUHP, dan Pasal 128
KUHP.
Pasal
218 KUHP menyatakan, "Barang siapa yang waktu rakyat datang berkerumun
dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas
nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
sembilan ribu rupiah."
Sementara
Pasal 212 KUHP menyatakan, "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau
orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi
pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah."
"Kaitannya
dengan pasal 214 KUHP adalah jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau
lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara," ucap Iqbal.
Sebelumnya,
Kapolri Jenderal Idham Azis juga telah mengeluarkan Maklumat Kapolri
Mak/2/III/2020, yang menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna
memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah
pusat dan daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona,
sehingga Polri akan turut mengambil peran.
Idham
meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak
orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum maupun lingkungan
sendiri. Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan
keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya. (AR/Red)
0 Komentar